PRBBK/
DESTANA

DESTANA merupakan desa/kelurahan yang memiliki kemampuan mandiri untuk beradaptasi dan menghadapi ancaman bencana, serta memulihkan diri dengan segera dari dampak bencana yang merugikan, jika terkena bencana. Destana memiliki kemampuan untuk mengenali ancaman di wilayahnya dan mampu mengorganisir sumber daya masyarakat untuk mengurangi kerentanan dan sekaligus meningkatkan kapasitas demi mengurangi risiko bencana. 

Lokasi PRBBK/ DESTANA

Peta sebaran praktek PRBBK/Program DESTANA di Indonesia yang telah terdata dalam katalog.

Penilaian Ketangguhan Desa

Lihat detail tingkat ketangguhan desa/kelurahan berdasarkan indikator PKD

Prinsip & Nilai PRBBK

Berdasarkan PerKa no.1 tahun 2012 tentang Pedoman untuk Desa/Kelurahan Tangguh Bencana (Destana), Program Destana dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip berikut:

  • Bencana adalah urusan bersama
  • Berbasis Pengurangan Risiko Bencana
  • Pemenuhan Hak Masyarakat
  • Masyarakat Menjadi Pelaku Utama
  • Dilakukan secara Partisipatoris
  • Mobilisasi Sumber Daya Lokal
  • Inklusif
  • Berlandaskan Kemanusiaan
  • Keadilan dan Kesetaraan Gender
  • Keberpihakan Pada Kelompok Rentan
  • Transparansi dan Akuntabilitas
  • Kemitraan
  • Multi Ancaman
  • Otonomi dan Desentralisasi Pemerintahan
  • Pemaduan ke dalam Pembangunan Berkelanjutan
  • Diselenggarakan secara Lintas Sektor

Pada Simposium Nasional PRBBK kedua di Jakarta pada tahun 2006, para praktisi merumuskan prinsip-prinsip PRBBK sebagai berikut:

  • Melakukan upaya pengurangan risiko bencana bersama komunitas di kawasan rawan bencana, agar selanjutnya komunitas itu sendiri mampu mengelola risiko bencana secara mandiri
  • Menghindari munculnya kerentanan baru dan ketergantungan komunitas di kawasan rawan bencana pada pihak luar/lain
  • Penanggulangan bencana merupakan bagian tak terpisahkan dari proses pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam untuk pemberlanjutan kehidupan komunitas di kawasan rawan bencana
  • Pendekatan multisektor, multidisiplin, dan multibudaya
  • Pendekatan holistik (melalui keseluruhan tahapan manajemen bencana) dan integratif (menautkan program dan kebutuhan lain)
  • Partisipatif sejak perencanaan hingga pengakhiran program (strata, kelompok, gender)
  • Pemberdayaan, bukan sekedar “kembali ke normal” agar bila ancaman yang sama datang lagi, bencana yang sama tidak kembali terjadi
  • Tidak merusak sistem yang sudah ada, termasuk kepecayaan atau tradisi setempat
  • Kemitraan lokal, maka program akan berlanjut, dalam memilih wilayah yang membutuhkan intervensi pihak luar
  • Membuka diri untuk memfasilitasi lembaga lain
  • Kerja kemanusiaan bukan budi baik tapi harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, jadi harus ada prinsip akuntabilitas
  • Utamakan peran dan partisipasi masyarakat (lokal) dalam menghadapi bencana
  • Menekankan keterlibatan program edukasi ke masyarakat
  • Transparan
  • Membangun kepercayaan dan hubungan timbal balik